Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi: Saldo Rekening Wajib Lapor Hingga Arab Saudi vs Qatar

Kompas.com - 06/06/2017, 06:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi perekonomian global saat ini tertuju pada menghangatnya situasi di Timur Tengah pasca keputusan Arab Saudi dan sejumlah negara lain memutuskan hubungan diplomatik dan menutup transportasi darat, laut dan udara dengan Qatar.

Akibat kebijakan ini, harga minyak mentah dunia tertekan hingga 1 persen. Harga minyak mentah acuan Brent naik 1,6 persen seiring kekhawatiran memanasnya kondisi geopolitik yang tercermin di pasar. Tapi pada pengiriman Agustus, harga Brent ditutup 0,96 persen lebih rendah ke level 49,47 dollar AS per barel.

Berita mengenai penutupan jalur dari dan ke Doha (Qatar) dari Arab Saudi, terutama untuk maskapai penerbangan Qatar Airways, diminati banyak pihak yang concern pada perkembangan geopolitik di negara Teluk tersebut.

Di dalam negeri, para pembaca masih terus membaca kelanjutan aksi Ditjen Pajak setelah menuntaskan program tax amnesty, yaitu program keterbukaan informasi nasabah perbankan. Program ini guna mengejar nasabah kaya tak taat pajak.

Pemerintah sudah merilis besaran rekening yang bisa diintip oleh Ditjen Pajak dan diwajibkan kepada pemilik rekening untuk melaporkan kekayaannya ke Ditjen Pajak.

Berikut 5 berita populer Kompas.com yang layak Anda simak kembali.

1. Punya Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Kena Wajib Lapor

Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Baca di sini: Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

2. Jumlah Pemilik Rekening yang Diincar Ditjen Pajak untuk Wajib Lapor

Pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 200 juta. Batasan itu dibuat sebagai tindak lanjut kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.

Ia meminta masyarakat tidak perlu panik pasca keluarnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Ditjen Pajak memiliki kewenangan bisa mengintip rekening nasabah.

Selengkapnya baca di sini: Ada 2,3 Juta Rekening di Atas 200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com