Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pelaku UMKM Surati Presiden, Protes Soal Pelaporan Rekening

Kompas.com - 08/06/2017, 06:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap keberatan meski batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak direvisi dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

(Baca: Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar)

Rencana untuk mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tetap akan dilakukan sebagai bentuk ketidaksetujuan pelaku UMKM dengan ketentuan itu.

"Surat kami kirimkan resmi hari ini," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Meski menilai baik perubahan batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan, Akumindo tetap berpandangan seharusnya ketentuan itu mengikuti aturan internasional yakni Rp 3,3 miliar.

Sebab pemerintah dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa ketentuan akses informasi keuangan bertujuan untuk memenuhi ketentuan internasional.

(Baca: Keberatan Rekening Rp 200 Juta Dilaporkan, Pelaku UMKM Akan Mengadu ke Presiden)

Sebelumnya Akumindo merasa kebijakan pelaporan rekening nasabah sengaja menyasar para pelaku UMKM. Sebab batas minimum saldonya tidak sesuai ketentuan internasional Rp 3,3 miliar atau klasifikasi batas usaha menengah Rp 3 miliar.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk merevisi batas minimal pelaporan rekening. Alasannya agar lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

(Baca: Pelaporan Rekening Rp 200 Juta, UMKM Merasa Dibidik Petugas Pajak)

 

Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.

Tujuannya pelaporan rekening yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com