Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kekhawatiran Faisal Basri Soal "Holding" Migas

Kompas.com - 08/03/2017, 18:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) atau holding migas diperkirakan bakal mulus setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 pada 30 Desember 2016.

Meskipun saat ini beberapa pihak mengajukan uji materi PP 72/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun desas-desus yang menyebutkan holding migas bakal terwujud dalam waktu dekat, membuat ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri was-was.

"Saya takutnya, holding migas utamanya Pertamina dan PGN ini dieksekusi cepat-cepat, terus judicial review-nya belakangan dan tidak berlaku surut. Jadi lolos (holding migas)," kata Faisal Basri, Selasa (7/3/2017).

Ada alasan kuat mengapa mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas itu khawatir dengan yang namanya holding migas.

Intinya, Faisal Basri tidak setuju apabila PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) yang sudah go public dan menurutnya relatif bersih, harus berada di bawah kendali PT Pertamina (Persero) yang menurut dia masih belum bersih dari mafia.

Bukan soal pengadaan minyak mentah dan produk minyak, Faisal Basri mencium adanya permainan pengadaan gas. Pembentukan holding migas ini pun menurut Faisal Basri tak lepas dari kepentingan memenangkan permainan tersebut.

Faisal Basri mengatakan, banyak orang tidak tahu bahwa sejak 2013 Pertamina sudah melakukan pengadaan gas (LNG) dengan total sekitar 10 juta ton per tahun (MTPA), dan beberapa kontrak diantaranya sudah ditandatangani.

"Saya tanya pak Dwi Soetjipto waktu itu masih menjabat, dia juga enggak tahu sudah ada kontrak pengadaan gas," tutur Faisal.

Dari data Faisal Basri yang bersumber dari Kementerian BUMN, kontrak pengadaan gas berasal dari domestik dan impor dengan periode antara 2016-2039. Yang menjadi masalah adalah sejumlah kontrak diteken pada saat harga tinggi.

"Apalagi kontraknya dengan prinsip 'take or pay contract', artinya saya ambil atau tidak, tetap bayar (tidak ambil, bayar penalti). Jadi kemungkinan besar, rugi," kata Faisal Basri.

Masalah kedua, aturan dalam bisnis gas saat ini adalah trader yang tidak memiliki fasilitas tidak bisa berkontrak pengadaan gas.

Dari sini, kata dia, semakin terlihat bagaimana Pertamina yang sudah memiliki kontrak banyak hingga puluhan tahun mendatang butuh fasilitas.

"Siapa yang punya fasilitas? PGN," kata dia. "Jadi, cara mulus menyelamatkan kontrak ini adalah pakai fasilitas PGN. Enggak ada yang salah sih. Tapi, kan rugi," ucap Faisal Basri.

Di luar itu, Faisal Basri mengatakan sebenarnya cadangan gas Indonesia masih cukup untuk 37,8 tahun mendatang. Jauh lebih besar dibandingkan minyak yang cadangannya diperkirakan bertahan hanya 12 tahun.

"Kalau menurut McKinsey, kalau produksi gas sesuai rencana, Indonesia akan mengimpor gas pada 2030. Tetapi Pertamina udah mau impor 2019. Udah kebelet," ucap dia.

Seiring dengan menipisnya produksi di hulu, bisnis hilir migas Indonesia memang lebih menjanjikan. Rata-rata produksi minyak hanya 800.000 barel per hari, sedangkan konsumsi mencapai 1,6 juta bph.

"Yang lezat kan yang di hilir ini. Makanya politisi menyemut, di gas ada yang buka penyimpanan (storage) di Banten," kata Faisal Basri.

(Baca: Faisal Basri: Kebijakan Ekonomi Pemerintah "Ugal-ugalan")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com