Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Saat Petugas Pajak Berburu di Kebun Binatang

Kompas.com - 23/05/2017, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Pemerintah terus menjaga momentum dalam membenahi sektor perpajakan nasional. Usai menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan, kini pemerintah memulai upaya yang lebih intensif dan proaktif dalam mencari dan mengejar para wajib pajak nakal yang suka menyembunyikan aset dan mengemplang pajak.

Upaya itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan Perppu tersebut, Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia bisa mengakses langsung rekening wajib pajak di bank, asuransi, sekuritas, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sebelum ada Perppu tersebut, Ditjen Pajak melalui Menteri Keuangan harus terlebih dahulu meminta izin Otoritas Jasa Keuangan atau pengadilan untuk mengakses rekening wajib pajak di lembaga keuangan.

Itu pun harus disertai alasan yang kuat misalnya wajib pajak bersangkutan tengah dalam penyidikan kasus pajak atau kasus pidana lainnya.

Kini, tanpa perlu alasan apapun, Ditjen Pajak bisa mengintip seluruh rekening wajib pajak di lembaga keuangan. Bahkan, tanpa perlu meminta, Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi rekening wajib pajak dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sebab lembaga keuangan kini wajib melaporkan rekening milik wajib pajak warga negara asing (WNA) dengan saldo minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,25 miliar untuk kepentingan internasional dan wajib pajak domestik dengan saldo minimal Rp 500 juta.

Dengan “senjata” ini, Ditjen Pajak bisa lebih mudah mencari dan mengejar para pengemplang pajak.

Dengan mengantongi berbagai informasi keuangan wajib pajak yang ada di lembaga keuangan, Ditjen Pajak bisa gampang menemukan siapa saja wajib pajak yang tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau siapa saja wajib pajak yang memanipulasi laporan kekayaan dan pembayaran pajaknya.

Sebelum ini, Ditjen Pajak sulit untuk memverifikasi SPT yang dilaporkan wajib pajak, apakah dimanipulasi atau tidak.

Sebab, untuk melakukan verfikasi, Ditjen Pajak tentu saja harus memiliki informasi mengenai transaksi dan aset keuangan wajib pajak yang sebenarnya. Nah, informasi-informasi semacam inilah yang dulu tidak bisa diakses Ditjen Pajak.

Sejumlah pihak berpendapat, akses informasi keuangan yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut bertentangan dengan prinsip kerahasiaan bank. Apa memang demikian? Bisa jadi, sebab kini Ditjen Pajak kini bisa mengakses informasi keuangan tanpa perlu alasan yang bersifat pro yustisia.

Kendati demikian, prinsip kerahasiaan bank sendiri, belakangan ini cenderung mulai ditinggalkan oleh banyak negara demi kepentingan pajak. Alasannya, prinsip tersebut faktanya malah banyak digunakan sebagai tameng untuk melindungi dana-dana ilegal yang berasal dari penggelapan pajak, pencucian uang, dan korupsi.

Akibatnya, pajak yang diterima negara tidak optimal. Padahal pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan jalannya roda pemerintahan.

Tentu saja, informasi keuangan yang diperoleh Ditjen pajak hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan tidak boleh dibocorkan ke publik atau  pihak-pihak lain.

M Fajar Marta/Kompas.com Perbandingan Target dan Realisasi Penerimaan Pajak

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com