Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Buruh Minta Upah Naik 50 Persen, Kerja di Luar Negeri Saja!

Kompas.com - 24/06/2013, 19:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, pelaku usaha menolak tuntutan buruh untuk menaikkan upah hingga 50 persen pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sofjan mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak menjamin dapat meningkatkan produktivitas para pekerja.

"Ini menjadi indikasi dan menjadi pertanyaan para pengusaha. Buruh itu hanya menuntut, tapi tidak memperbaiki tugas dan pribadi mereka," kata Sofjan di Gedung Permata, Kuningan, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut Sofjan, lebih baik para pengusaha menambah mesin dan peralatan canggih lainnya daripada menambah jumlah buruh ataupun terus menuruti tuntutan buruh. Pasalnya, dari pengalaman, upah yang diberikan pengusaha tak sebanding dengan pekerjaan yang dihasilkan untuk perusahaan.

Terkait tuntutan buruh untuk meningkatkan 50 persen upah, ia mengatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan dan lembaga tripartit. Mereka baru akan memutuskannya tahun depan, dan di tahun ini, Apindo akan terus mengumpulkan data dan melakukan survei lebih lanjut.

Di samping itu, tuntutan kenaikan hingga 50 persen dirasa sangat berlebihan. "Tidak mungkin naik sampai 50 persen. Kalau begitu lebih baik kalian cari kerja saja ke luar negeri. Tahun depan, inflasi kita 7,2 persen. Mungkin kenaikan upah sedikit di atas itu," ujar Sofjan.

Salah satu contoh buruh yang menuntut kenaikan upah pascakenaikan harga BBM bersubsidi ialah buruh yang bekerja di kawasan Bekasi.

Beberapa waktu lalu, ribuan buruh mendatangi Kantor Bupati Bekasi untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga 50 persen.

Para buruh juga menggelar demonstrasi di kawasan industri EJIP dan melakukan sweeping di sejumlah pabrik. Sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga premium naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com