Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sosialisasi, Pajak UKM Belum Jalan

Kompas.com - 19/07/2013, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Mestinya, sejak 1 Juli 2013 lalu, Direktorat Jenderal Pajak bisa menarik pembayaran pajak 1 persen dari omzet kepada pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun kebijakan ini belum berjalan lantaran tak banyak pengusaha yang tahu.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi aturan baru itu. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini pajak bagi UKM," ujar Chatib, Rabu (17/7/2013).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi. termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Chatib yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) ini mengaku tak tahu kapan aturan ini akan diterapkan secara penuh. Hal ini mengingat, jumlah pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sangat banyak.

Meski begitu, itu bukan berarti pajak UKM ini mundur dari jadwal. Ditjen Pajak mengungkapkan kalau aturan ini sudah mulai berlaku sejak aturan itu keluar yakni 1 Juli. Pengusaha harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yakni membayar pajak bulan Juli atau paling lambat 15 Agustus. Pembayaran pajak dihitung dari 1 persen omzet yang diperoleh pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, mekanisme pembayaran pajak yang lebih dikenal dengan istilah pajak usaha kecil menengah (UKM) ini sama seperti perpajakan yang lain.

Kini yang belum ada adalah aturan peralihan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) biasa, menjadi pajak UKM.

Saat ini Ditjen Pajak masih melakukan sosialisasi untuk kalangan internalnya sendiri. Kismantoro bilang, akhir minggu ini sosialisasi internal Ditjen Pajak ke seluruh kantor pajak, agar pegawai pajak mengerti tentang pajak atas omzet tertentu tersebut. "Paling lambat mulainya minggu depan, seluruh internal pajak sudah tahu," katanya.

Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak aturan tersebut dikeluarkan.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, pemerintah belum siap menjalankan kebijakan ini. Sebab, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. "Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target," katanya.

Ronny menilai pemerintah masih ragu-ragu dalam membuat kebijakan ini. Terlihat dengan rencana pemerintah hanya menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.

"Bila mengacu kepada aturan, seharusnya pemerintah menarik pajak kepada semua pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, bukan mengelompok-kelompokan begitu," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan, meski Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai kesadarannya sendiri. Namun, pajak akan aktif memungut pajak.

Untuk itu, kantor pajak akan terus berupaya menerapkan cara menjemput bola. Sebab, akan sulit bagi instansi pajak untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. Makanya, "Kami langsung ke pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh. Fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, misalnya Lippo Karawaci Cikarang," katanya.

Kismantoro membenarkan bahwa pusat pertokoan lebih berpotensi untuk menyedot pajak UKM. Jadi tak ada salahnya jika petugas Pajak melakukan sosialisasi di kawasan pertokoan seperti Tanah Abang Jakarta.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak di pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang masih sangat kecil. Data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) menunjukkan ada 8.000 kios di blok A dan 3.821 kios dan B, Pasar Tanah Abang.

Dari jumlah kios itu, cuma 3.151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Naasnya yang sudah membayar pajak cuma 262 pemilik kios atau 2,2 persen. (Asep Munazat Zatnika, Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com