Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Digugat Rp 2 M karena Dinilai Lakukan Aksi Ilegal

Kompas.com - 04/09/2013, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa hukumnya Sugiharto, mengatakan, aksi mogok yang digelar serikat buruhnya pada 7-8 Maret 2013 adalah ilegal.

"Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan," kata Sugiharto kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Sugiharto mengatakan, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait, seperti pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akibat aksi dua hari tersebut, perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan itu mengalami kerugian Rp 2.004.000.000.

Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Ferdian, mengatakan, aksi mogok dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, buruh tidak menganggap aksi mogok menimbulkan kerugian.

"Kita juga anggap mogok tidak merugikan karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu pagi.

PT Doosan akhirnya menggugat Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Halili dan Ketua PSP SPN PT Doosan Umar Faruq sebesar Rp 2 miliar. Kini gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com