Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Menaikkan Bunga Penjaminan

Kompas.com - 14/09/2013, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Lembaga Penjaminan Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR. Sementara simpanan dalam valuta asing naik 25 basis poin.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Salusra Satria dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9/2013), menyebutkan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum naik menjadi 7,00 persen, simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 9,50 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum menjadi 1,50 persen.

Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut berlaku mulai 15 September 2013 sampai dengan 14 Januari 2014.

Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain suku bunga deposito berjangka rupiah tenor satu dan tiga bulan pada beberapa bank yang dipantau oleh LPS meningkat cukup signifikan (antara 50-100 bps) pada periode Juli 2013 hingga September 2013.

Selain itu suku bunga pasar uang antarbank rupiah (JIBOR) selama periode Agustus 2013 mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor satu bulan sebesar 73 basis poin menjadi 6,49 persen.

Suku bunga acuan atau BI rate dan FASBI rate juga berada pada tren yang meningkat sejak Juni 2013 dengan kenaikan masing-masing sebesar 150 basis poin dan 125 basis poin.

Selain itu tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

Menurut Salusra, terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan itu, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com