Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Pengetatan Aturan "Hedging" demi Stabilitas Rupiah

Kompas.com - 11/10/2013, 18:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menegaskan, pengetatan aturan lindung nilai (hedging) kepada bank dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/8/PBI/2013 demi menjaga stabilitas rupiah. "BI itu intinya menjaga stabilitas dan kita lihat bahwa konsen utama dari pasar adalah current account dan inflasi. Itu sudah di-address oleh BI dengan sedikit melakukan pengetatan yang tentunya bisa memperbaiki current account deficit," kata Mirza di Kantor Pusat BI, Jumat (11/10/2013).

Mirza mengatakan, aturan pengetatan lindung nilai kepada bank yang tertuang dalam PBI tersebut antara lain untuk memberi payung hukum bagi BUMN yang masih ragu melakukan lindung nilai. "Kenapa PBI diterbitkan? Untuk memberikan payung hukum bagi korporasi BUMN yang masih ragu untuk melakukan hedging," ujarnya.

Aturan lindung nilai, menurut Mirza, sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Ia memberi penjelasan mengenai mekanisme instrumen swap.

"Swap itu misalnya ada korporasi punya utang dollar AS. Kalau misalnya pada waktu situasi rupiah sedang goyang dan dia ingin dapat suatu kepastian, maka dia membeli swap. Supaya kira-kira dia dapat kurs untuk pembayaran atau transaksi 1 bulan ke depan. Atau importir, dia kan ada jatuh tempo pembayaran impor, dia beli, dia swap, dia hedging supaya dapat kepastian kursnya berapa. Itu bukan instrumen baru," jelasnya.

Seperti diberitakan, BI pada 7 Oktober 2013 menerbitkan PBI No.15/8/PBI/2013 tentang transaksi lindung nilai kepada bank. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah, PBI lindung nilai adalah rumusan kebijakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Aturan tersebut juga untuk mendukung pasar keuangan yang sehat, terutama pasar valuta asing domestik. Para pelaku ekonomi harus melakukan transaksi lindung nilai atas kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen forward dan swap.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com