Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalui 17 Instansi, Pemerintah Akan Sederhanakan Perizinan Industri Migas

Kompas.com - 21/10/2013, 13:43 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyederhanakan perizinan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).  Selama ini, investor harus melalui 69 jenis perizinan  usaha migas.

Asisten Ahli Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Agung Wicaksono mengatakan, Presiden memang telah menyuruh tim UKP4 untuk menyederhanakan proses perizinan investasi migas tersebut.

"Perizinan migas ini memang kompleks. Namun ini perlu penyederhanaan perizinan antara SKK Migas dengan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Agung saat diskusi IATMI Oil and Gas Business Forum di Hotel Mulia Jakarta, Senin (21/10/2013).

Berdasarkan catatan UKP4, industri migas ini harus melewati 69 jenis perizinan usaha migas di Indonesia serta 284 proses perizinan usaha migas. Di sisi lain, industri migas ini juga harus melengkapi 600.000 lembar persyaratan perizinan.

"Industri migas ini juga harus melewati 17 instansi agar bisnisnya di Indonesia bisa lancar," katanya.

Di antara proses perizinan yang akan menjadi fokus UKP4 untuk disederhanakan antara lain izin kawasan hutan, izin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, izin pembebasan lahan, izin penggunaan kapal asing, izin peraturan dry docking pso (fpso) dan izin dumping limbah pemboran. Di sisi lain, industri migas juga harus memenuhi izin perpotongan persinggungan perlintasan kereta api dan izin kawasan hutan.

"Ini memang susah. Negara kita sering mengalami situasi, kaki kanan kita terikat oleh peraturan yang dibuat oleh tangan kiri kita. Sebab tangan kita itu tidak saling bicara satu sama lain (komunikasi)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com