Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Intensifkan Pelaporan Pajak Melalui Internet

Kompas.com - 06/12/2013, 13:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengintensifkan penggunaan media internet (e-filing) untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur TI Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem ini penting bagi negara untuk meningkatkan penerimaan pajak, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki. Sistem ini juga mempercepat pelaporan dari wajib pajak.

"Karena jumlah SDM sedikit, dan kalau manual itu problemnya, pelaporan terlambat masuk di rekam data. Tumbuhnya kelas menengah ini berarti semakin banyak potensi pajak yang bisa digali, dan prosesnya harus dipercepat," kata dia di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Sistem e filing ini, kata Iwan sebelumnya sudah dijalankan oleh perusahaan jasa penyedia aplikasi atau application service provider (ASP) sejak 2004. Mulai 2011 lalu, Ditjen Pajak menjalankan e-filing dalam website mereka. Namun, ada sejumlah perbedaan.

Jika ASP menyediakan seluruh formulir SPT, pribadi dan badan, sedangkan e-filing di website Ditjen Pajak baru menyediakan formulir bagi wajib pajak pribadi SPT 1770 S dan 1770 SS. Selain itu, jika ASP hanya bisa diakses di KPP wajib pajak terdaftar, e-filing di website DJP bisa diakses melalui KPP terdekat.

Sistem e filing di website DJP gratis, sementara di ASP dikenai tarif. "Target e-filing kita 2014, kita punya target 700.000 wajib pajak yang memasukkan e filing," kata dia.

Setahun pertama usai peluncuran, wajib pajak yang melapor lewat e filing mencapai 24.000 orang. Iwan berharap pada 2019 nanti, sudah 60 persen wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com