Direktur TI Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem ini penting bagi negara untuk meningkatkan penerimaan pajak, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki. Sistem ini juga mempercepat pelaporan dari wajib pajak.
"Karena jumlah SDM sedikit, dan kalau manual itu problemnya, pelaporan terlambat masuk di rekam data. Tumbuhnya kelas menengah ini berarti semakin banyak potensi pajak yang bisa digali, dan prosesnya harus dipercepat," kata dia di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Sistem e filing ini, kata Iwan sebelumnya sudah dijalankan oleh perusahaan jasa penyedia aplikasi atau application service provider (ASP) sejak 2004. Mulai 2011 lalu, Ditjen Pajak menjalankan e-filing dalam website mereka. Namun, ada sejumlah perbedaan.
Jika ASP menyediakan seluruh formulir SPT, pribadi dan badan, sedangkan e-filing di website Ditjen Pajak baru menyediakan formulir bagi wajib pajak pribadi SPT 1770 S dan 1770 SS. Selain itu, jika ASP hanya bisa diakses di KPP wajib pajak terdaftar, e-filing di website DJP bisa diakses melalui KPP terdekat.
Sistem e filing di website DJP gratis, sementara di ASP dikenai tarif. "Target e-filing kita 2014, kita punya target 700.000 wajib pajak yang memasukkan e filing," kata dia.
Setahun pertama usai peluncuran, wajib pajak yang melapor lewat e filing mencapai 24.000 orang. Iwan berharap pada 2019 nanti, sudah 60 persen wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.