Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras Impor Akan Diperiksa secara Fisik

Kompas.com - 29/01/2014, 19:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikkan grade beras impor, dari sebelumnya low risk (tanpa pengecekan fisik) menjadi medium/high risk dan harus melalui pengecekan barang.

Hal itu diakukan menyusul terjadinya kisruh impor beras dari Vietnam, di mana beras yang berjenis standar diduga ikut diimpor oleh importir swasta, padahal yang diperbolehkan hanyalah beras jenis premium.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Kemenkeu Susiwijono menyatakan akan menaikkan grade beras yang tadinya komoditas low risk (tanpa pengecekan fisik) menjadi medium/high risk.

"Selain itu, semestinya ada pembedaan kode HS guna mengantisipasi penyalahgunaan Surat Persetujuan Impor (SPI)," ujarnya hari ini, Rabu (29/1/2014)

Dengan adanya pembeda kode tersebut, akan diketahui jenis beras yang diimpor, apakah standar ataukah premium.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, di Senayan, Rabu, mengatakan, sebenarnya pada 2007 sudah ada pembedaan kode HS.

"Nah dalam rangka penyederhanaan maka jadi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012, beras itu jadi satu HS. Nah, mungkin memang perlu perbaikan," tutur Bachrul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, SPI memang dikeluarkan atas rekomendasi Kementerian Pertanian. Seperti halnya pada importasi daging sapi. Adapun nama-nama importir yang bisa mendatangkan beras juga atas rekomendasi Kementerian Pertanian.

"Kalau ada indikasi kesalahan dari importir makanya kita akan mengambil langkah-langkah, kita akan cabut izinnya," ujarnya.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan terkait temuan beras jenis medium yang ada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, pekan lalu.

Ditemui seusai konferensi pers terkait RUU Perdagangan di Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014), Gita menyampaikan, intansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Pertanian yang mengeluarkan rekomendasi importasi tengah melakukan penelusuran.

"Pokoknya kita telusuri. Kalau ada yang melanggar akan kita libas. Sabar deh, tunggu ya," terang Gita.

Sebagaimana diketahui, DJBC menyatakan salah satu penyebab kisruhnya importasi beras lantaran kode HS yang sama yakni 1006.30.99.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com