Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Naik Awal Maret

Kompas.com - 13/02/2014, 15:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti menjelaskan, ini bukanlah kenaikan tarif jarak penerbangan. Ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan menguatnya dollar AS.  Dengan demikian harga tiket pesawat bakal mengalami kenaikan.

Herry memaparkan, surcharge terbagi menjadi 2, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis turbo prop (propeller). Pesawat jet dengan jarak rute rata-rata 664 km, dikenai tambahan Rp 60.000 untuk jam pertama.

Sementara itu, surcharge jam kedua besar Rp 60.000 dikalikan 0,95, dan jam ketiga dikalikan 0,90. Adapun sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp 50.000, pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Pada jam kedua besaran surcharge dikalikan 0,90, dan pada jam ketiga dikalikan 0,85.

"Biaya tambahan ini belum termasuk pajak. Sama seperti tarif batas atas yang juga belum mencakup PPn," terang Herry, di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Dalam pasal 7 Permen ini, surcharge berlaku 14 hari setelah diundangkan. Kemenhub sedianya telah memasukan Permen ke Kemenhukham untuk dicatat daklam lembaran negara.

Herry menaksir, tambahan biaya ini berlaku awal bulan Maret 2014. Atas dasar itu, ia pun menegaskan, pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret tidak dikenai tambahan biaya.

Herry menambahkan, operator maskapai juga tidak boleh mengelabui konsumen. Dalam Permen tersebut operator maskapai diwajibkan mencantumkan rincian biaya tambahan dalam tiket. "Buktinya ada dalam tiket harus jelas ada biaya tambahan itu," jelas Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com