Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rumuskan Aturan Pengawasan Perencana Keuangan

Kompas.com - 28/02/2014, 15:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merumuskan aturan untuk mengawasi perencana keuangan alias financial planner. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur dan mengawasi perencana keuangan.

"Financial planner secara ketentuan belum ada. Tapi tentu semua kita selesaikan dengan aturan yang sudah ada. Sepanjang kegiatannya itu sampai memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasehat investasi tentu sudah ada ketentuannya harus ikut ketentuan," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Nurhaida mengatakan, pihaknya menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini. Ini karena OJK ingin membuat pasar lebih teratur. "Jadi semua ada ketentuan, hak dan kewajiban. Supaya semua menjamin fairness di industri keuangan," ujar dia.

Terkait kasus financial planner PT Quantum Magna, lanjut Nurhaida, OJK akan menyelesaikannya sesuai aturan yang telah ada. Aturan tersebut akan merujuk pada wilayah kegiatan tertentu yang telah diatur sebelumnya.

"Sepanjang kegiatannya memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasihat investasi, tentu sudah ada ketentuannya maka harus ikut ketentuan," jelasnya.

Menurut Nurhaida, OJK tidak bisa menjatuhkan sanksi dan melakukan pemanggilan terhadap PT Quantum Magna, karena belum ada kejelasan mengenai kasus perencanaan keuangan pada investasi bodong.

"Nanti akan kami lihat dulu. Kami tidak bisa memberi suatu saksi dan sebagainya, sebelum ada kejelasan akan hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, perencana keuangan PT Quantum Magna Ligwina Hananto membantah punya produk investasi yang ditawarkan kepada klien. Sebagai  perencana keuangan, Ligwina mengklaim hanya berdiskusi terkait perencanaan keuangan yang tak wajib dilaksanakan oleh klien.

"Rencana keuangan itu dibuat berdasarkan diskusi dengan klien. Klien tidak wajib menjalankannya. Bisa menolak juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com