Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Inkonstitusional, OJK Hanya Bisa Mendukung Pemerintah

Kompas.com - 09/03/2014, 21:01 WIB

TANJUNG PANDAN, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengaku hanya bisa mendukung pemerintah terkait  uji materi Undang-undang tentang pembentukan OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

"Prosesnya kami serahkan kepada pemerintah, OJK sebagai pihak terkait siap memberikan dukungan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rachmat Waluyanto di Tanjung Pandan, Belitung, akhir pekan ini.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan, untuk bisa memberikan respon yang tepat dan cepat terkait gugatan tersebut.

"Kita bersama-sama kemetrian keuangan, kita dalam posisi untuk membantu kementrian keuangan," katanya.

Ia mengaku, OJK baru mengerahui dari media massa terkait uji materi tersebut. Namun ia memastikam pihaknya, langsung melakukan koordinasi dengan kemenkeu sejak informasi itu muncul.

"Kita bersama-sama kemetrian keuangan, kita dalam posisi untuk membantu kementrian keuangan," ujarnya.

Mengenai kemungkinan fungsi pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia, bisa gugatan TKEB dikabulkan MK, Rachmat enggan berkomentar. "Saya kira itu sudah masuk ke substansial. Saya tidak mengomentari masalah substans, karena itu pemerintah  yang punya kapasitas itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TPKEB mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK  karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.

TPKEB meragukan keabsahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu TPKEB melayangkan gugatan uji materi UU OJK ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com