Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat bagi Penumpang

Kompas.com - 11/03/2014, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam industri penerbangan, lantaran sektor ini masuk ke dalam bisnis berisiko tinggi. Dalam kasus hilangnya Malaysia Airlines, para penumpang mendapatkan santunan asuransi yang besarannya telah ditentukan dalam Konvensi Montreal.

Besaran klaim bagi penumpang dalam kecelakaan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti laju inflasi global, sedangkan kurs acuannya menggunakan mata uang khusus milik International Monetary Fund (IMF), yaitu Special Drawing Rights (SDR).

Saat ini, 1 SDR dihargai 1,5 dollar AS, sedangkan jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp 17.729.

Pertanggungan asuransi untuk penerbangan internasional mengacu pada Konvensi Montreal (Montreal Convention) yang diteken pada 1999. Perjanjian tersebut mengatur besaran pertanggungan untuk penumpang pesawat dan barang yang diangkut.

Untuk santunan penumpang, perjanjian itu menyatakan ada dua tahap pertanggungan atas penumpang oleh maskapai. Tahap pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga 100.000 SDR atau sekitar Rp 1,77 miliar atas penumpang yang meninggal atau yang terluka dalam kecelakaan pesawat.

Pada tahap pertama ini, maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya yang wajib.

Tahap kedua, maskapai membayar biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk itikad baik perusahaan terhadap keluarga penumpang yang meninggal. Pada kasus kecelakaan Air France 447 beberapa waktu lalu, per keluarga korban menerima tambahan santunan sebesar 25.000 dollar AS.

Untuk santunan tahap kedua ini, maskapai bisa saja tidak memberikan santunannya jika mereka bisa membuktikan tidak lalai atas insiden kecelakaan.

Di luar penumpang, Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram, atau sekitar Rp 291.000 per kilogram.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia Julian Noor mengungkapkan industri penerbangan memang membutuhkan berbagai jenis asuransi. "Ada rangka pesawat, penumpang, barang, hingga pihak ketiga," jelasnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air saat dimintai pendapat mengatakan setiap perusahaan penerbangan pasti memiliki asuransi. "Penerbangan internasional dan domestik besaran pertanggungjawabannya bisa berbeda," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com