Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Ultimatum QM Financial

Kompas.com - 15/04/2014, 19:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengakuan presenter kondang, Ferdi Hasan, yang apes lantaran berinvestasi di sejumlah produk investasi menambah panjang rekor buruk PT Quantum Magna (QM) Financial sebagai perencana keuangan. 

Pasalnya, perusahaan perencana keuangan milik Ligwina Hananto ini merekomendasikan sejumlah produk kepada Ferdi. Produk investasi yang dimaksud adalah produk milik Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Trimas Mulia, Panen Mas, dan bersumber dari trading indeks.

Kerugian yang harus ditelan Ferdi mencapai Rp 6 miliar. Nah, beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi telah memanggil pihak QM Financial.

Pemanggilan itu menindaklanjuti kasus QM Financial yang muncul akibat salah satu investor mengalami default atas investasinya di Panen Mas beberapa waktu lalu. Dana investor dibawa kabur oleh pemilik Panen Mas. 

Nah, para investor itu mendapat rekomendasi dari QM Financial agar mereka berinvestasi di proyek agribisnis itu.  "Kami sudah panggil QM Financial dan memberikan sejumlah ultimatum," ujar Sarjito, Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I seperti dikutip KONTAN, Selasa (15/4/2014).

Ultimatum yang diberikan antara lain, jika QM Financial ingin melanjutkan seperti yang dilakukan saat ini, maka mereka harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Jadi, opsinya, mengajukan izin sebagai penasihat investasi dan beroperasi seperti saat ini.

Atau, bisa saja tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi, tetapi, QM Financial tidak boleh merekomendasikan nama produk investasi apa pun kepada kliennya. Boleh saja menyebut jenis produk, tetapi tidak boleh menyebut penerbit produknya.

Jika hal ini dilanggar, maka QM Financial akan terkena sanksi pidana. Menurut Sarjito, akan sangat sulit bagi QM Financial untuk tidak menyebut produk investasi yang direkomendasikan. Pasalnya, jika demikian, perannya tidak ada bedanya dengan dosen yang mengajarkan investasi kepada mahasiswanya.

Penasihat investasi merupakan profesi yang izinnya dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, definisi penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. 

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor V.H.1, ada beberapa perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Di antaranya, meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh penasihat investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.

Kemudian, penasihat investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional pun tidak diperkenankan.

Selain itu, penasihat investasi tidak boleh mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan. Nasihat yang dimaksud yakni terkait benturan kepentingan dari penasihat investasi yang dapat mengurangi objektivitas dari nasihat tersebut. Penasihat investasi juga dilarang keras mengelola dana nasabah.

Sarjito bilang, apa yang dilakukan QM Financial layaknya penasihat investasi. "Kami sedang mengawasi secara ketat aktivitas QM Financial," tuturnya. (Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com