Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Mau Ditekan soal Berhentinya Operasi Newmont

Kompas.com - 09/06/2014, 15:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan pemerintah tak mau ditekan dalam kasus berhentinya produksi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Chairul juga mengungkapkan penghentian produksi itu sebagai implikasi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.

"Pemerintah tidak mungkin ditekan, karena kita juga menginginkan inveastasi berjalan, tetapi kita tidak mungkin melanggar Undang-undang. Oleh karena itu, filosofisnya dan saya berharap itu menjadi jelas," ujar Chairul di Istana Negara, Senin (9/6/2014).

Menurut Chairul pemerintah hanya berkeinginan agar Newmont menaati undang-undang yang ada yakni dengan membangun smelter. "Jika tidak membangun smelter maka pemerintah tidak akan pernah bisa, memberikan izin untuk ekspor kecuali mereka mau membayar pihak luar sesuat dengan yang ada," kata Chairul.

Maka dari itu, Chairul mengimbau agar Newmont mau bekerjasama dengan pemerintah menyelesaikan agenda-agenda kontrak yang ada. Jika hal tersebut dilakukan secepatnya, maka Newmont akan bisa kembali melakukan produksi dan mejalankan ekspor.

Seperti diberitakan,  Newmont menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi seiring dengan penuhnya fasilitas penyimpanan konsetrat tembaga dan emas di tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau ini telah penuh sebagai dampak larangan ekspor mineral dan tambang mentang sehak awal tahun ini. (baca: Newmont Nusa Tenggara Berhenti Beroperasi)

Lantaran Newmont berhenti berproduksi, sebagian besar karyawan akan mendapat status standby dengan pengurangan gaji. Terkait dengan pembangunan smelter ini, Newmont sudah menandatangani nota kesepahaman untuk berpartisipasi di dalam suatu proses bersama yang dipimpin oleh PT Freeport Indonesia.

Newmont juga telah melakukan negosiasi dan menantangani persetujuan bersyarat untuk memasok konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com