Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 3.500 KUD yang Tidak Aktif di Indonesia

Kompas.com - 19/08/2014, 11:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sejak lima tahun silam, jumlah koperasi terus mengalami peningkatan, di kisaran 5-7 persen. Peningkatan paling tinggi terjadi pada 2012-2013 mencapai 11 persen.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengambangan Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo menuturkan, data terakhir Juni 2014, jumlah koperasi mendekati 207.630 unit. Sayangnya, pertumbuhan yang cepat ini ternyata semu.

“Masih banyak koperasi yang tidak aktif, meski tumbuhnya cepat. Yang tidak aktif ada 20 persen dari 207.630,” kata Braman dalam diskusi bertajuk “Dirgahayu HUT RI ke-69: Koperasi untuk Kesejahteraan Sosial” di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Atas dasar itu, Kementerian Koperasi dan UKM sepanjang 2012-2017 mengadakan program revitalisasi koperasi. Braman menegaskan, program revitalisasi koperasi saat ini masih dikonsentrasikan pada Koperasi Unit Desa (KUD). Hingga saat ini ada sekitar 10.300 unit KUD.

Adapun jumlah KUD yang tidak aktif sebanyak sekira 3.500 unit. “Tentu fokus kami untuk merevitalisasi 3.500-an yang tidak aktif,” kata dia.

Ada empat aspek revitalisasi KUD. Pertama terkait aspek kelembagaan yakni dengan cara reaktivasi. Kedua terkait aspek pembayaran, yakni dengan penguatan permodalan KUD. Ketiga, aspek usaha, pemerintah mendorong KUD untuk bererak di sektor pangan dan pertanian. Keempat, aspek kebijakan, di mana merupakan otoritas dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com