Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan Dihentikan

Kompas.com - 30/09/2014, 10:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (29/9/2014) menyepakati, menerima hasil kajian Komisi XI DPR RI terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hasilnya, sebelum RUU tentang JPSK dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang (UU) tentang JPSK, maka Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK terlebih dahulu harus dicabut.

Pimpinan rapat, Mohamad Sohibul Iman setelah mendengarkan seksama lapopran dari Arif Budimanta, anggota Komisi XI DPR RI, menanyakan, "Apakah laporan Komisi XI mengenai kajian terkait usul pemerintah tentang JPSK tersebut dapat disetujui?," kata Sohibul.

"Setuju..," jawab anggota dewan yang hadir, serempak. Selanjutnya, sambung Sohibul, persetujuan dewan terhadap laporan Komisi XI DPR RI tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.

Sebelum ketok palu, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Budimanta memaparkan hasil kajian Komisi XI.

Ia mengatakan, melalui surat Presiden No.R39/PRES/04/2012 tanggal 17 April 2012, Presiden menyampaikan RUU tentang JPSK. Sesuai keputusan Badan Musyawarah tanggal 24 Mei 2012, dan surat pimpinan dewan No.PU04/04974/DPR-RI/5/2012 tanggal 25 Mei 2012, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk menkaji terlebih dahulu RUU tentang JPSK.

"Menindaklanjuti keputusan Bamus dimaksud, untuk mendapatkan masukan informasi sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan, Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pakar hukum tata negara, yaitu Erman Rajagukguk, Irman Putrasidin, Saldi Isra, dan Refli Harun," kata Arif.

Komisi XI DPR RI, sambung dia, juga telah merencanakan melakukan rapat dengan pakar hukum yang lain, diantaranya Yuzril Ihza Mahendra, dan Jimly Assidiqi, namun tidak terlaksana karena ketidakcocokan jadwal.

"Dalam rapat tersebut semua pakar hukum berpandangan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, dan Pasal 52 UUD No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan sebelum dilakukan pembahasan terhadap RUU tentang JPSK, Peraturan Pemerintah No.4 tahun 2008 tentang JPSK yang tidak mendapat persetujuan DPR RI harus dicabut terlebih dahulu dengan UU," jelas Arief.

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah mendengarkan pandangan dari para pakar hukum tersebut, berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR RI tanggal 8 Oktober 2013, tanggal 20 November 2013, dan tanggal 1 September 2014, Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa terhadap RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut, sebelum dilakukan pencabutan Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com