Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GAPKI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha Sawit

Kompas.com - 30/01/2015, 11:34 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pemerintah perlu membenahi sejumlah masalah yang menghambat industri sawit nasional. Salah satunya adalah merevisi regulasi PP 71/2014 tentang pengelolaan lahan gambut dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami concern mengenai PP 71/2014. Harapannya pemerintah merevisi ini karena dampaknya sangat signifikan khususnya di perkebunan," kata Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, di Kantornya, Jum'at (30/1/2015).

Selain itu, menurutnya, masalah kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, masih terdapat kebun-kebun lama yang mengalami masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan.

"Kepastian hukum juga masalah utama. Ini menyangkut masalah mendasar karena menyangkut aset, kasus-kasus kebun lama masih tumpang tindih, masalah sosial, dan infrastruktur," jelas Joko.

Jumlah peraturan daerah (perda) yang semakin banyak juga menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit. "Perda perda ini semakin banyak perda. Ini kan menguras energi kita juga, makin hari makin aneh-aneh," kata Joko.

Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat kembali kebijakan bea keluar. Menurutnya, demi meningkatkan ekspor, tidak bisa ada kebijakan yang tidak cocok dalam implementasinya.

"Kita tidak bisa capai berbagai target hanya dari satu instrumen bea keluar. Ingin ekspor meningkat, ingin penerimaan, hilirisasi terjadi, padahal satu dengan lainnya bertolak belakang," kata Fadhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com