"Kalau memang sekiranya itu 24 jam, sebaiknya tidak menggunakan parkir reguler," ujar Syahir kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
"Padahal, kalau diparkir di parkir inap, dengan waktu yang sampai 56 jam, itu tarifnya hanya separuhnya (dari Rp 437.000)," kata Syahir.
Lebih lanjut, kata dia, AP II sudah melakukan sosialisasi sekitar hampir tiga minggu sebelum kebijakan soal pajak progresif tersebut diberlakukan.
Dia menuturkan, kebijakan pengenaan tarif progresif itu diberlakukan untuk menata parkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sudah sangat semrawut. Penyebab utama kesemrawutan itu, kata dia, ialah karena kapasitas kendaraan yang parkir dan lahan parkir sudah tak sebanding.
Selain itu, AP II juga sudah melakukan survei bahwa rata-rata lama kendaraan parkir di area parkir reguler ialah di atas empat jam. "Kalau memang hanya untuk mengantar atau menjemput (orang di bandara) kan enggak mungkin selama itu, sementara kita punya parkir inap," kata dia.
Menurut Syahir, parkir inap Bandara Internasional Soekarno-Hatta mampu menampung 1.690 kendaraan roda empat. Sementara itu, untuk parkir reguler, kapasitasnya mencapai 7.800 kendaraan.