Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tangguhkan Wajib L/C dengan Syarat

Kompas.com - 01/04/2015, 20:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.26/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015. Menteri Pedagangan, Rachmat Gobel menuturkan, penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Permendag No.4/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Inti dari Permendag No.26 tahun 2015 adalah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para ekportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C. “Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag No.4 tahun 2015, agar tidak menghambat proses ekspor,” kata Rachmat, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Rachmat lebih lanjut menjelaskan, penangguhan diberikan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. “Dalam hal ini yaitu Menteri ESDM untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah), serta Menteri Pertanian untuk produk CPO (Crude Palm Oil) dan CPKO (Crude Palm Kernel Oil),” jelas Rachmat.

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan. Jika hasil post-audit tidak benar,  eksportir akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan. Lantaran sanksi itu, eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor, kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C. Sanksi lainnya akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com