Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lapor Audit Keuangan, Ini Kata AirAsia dan Lion Air

Kompas.com - 06/05/2015, 16:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar maskapai yang belum menyerahkan laporan audit keuangan perusahaan penerbangan. Dari sejumlah perusahaan, ada dua maskapai besar yang belum menyerahkan laporan tersebut yaitu Indonesia Air Asia dan Lion Air.

Kedua perusahaan itu pun memberikan sedikit penjelasan ihwal belum dilaporkannya audit keuangan perusahaan kepada kepada Kompas.com.

Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko tak menampik bahwa hasil audit keuangan perusahaan tahun 2014 belum selesai hingga batas waktu 30 April 2015 kemarin. Menurut dia, salah satu kendalanya hasil audit tersebut tak kunjung selesai karena kesulitan mencari akuntan publik.

"Auditor kan resources-nya terbatas. Tapi kita komitmen selesaikan itu (audit keuangan 2014)," ujar Sunu saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/5/2012).

Lebih lanjut kata dia, Air Asia sudah meminta penambahan batas waktu pelaporan hasil audit keuangan itu sampai 30 Juni 2015 kepada Kemenhub. Permintaan itu pun dikabulkan oleh Kemenhub.

Namun ternyata, Air Asia rupanya juga belum menyerahkan hasil audit keuangan pada tahun 2013 silam. Oleh karena itu Sunu mengatakan bahwa pada 30 Juni 2015, Air Asia akan melaporkan 2 hasil audit keuangan sekaligus kepada Lemnhub yaitu audit keuangan 2013 dan 2014.

Serupa dengan Air Asia, pihak Lion Air juga meminta perpanjangan pengumpulan hasil audit keuangan hingga 30 Juni 2015. Manajer Humas Lion Air Andy M. Saladin mengatakan bahwa saat ini laporan keuangan perusahaan masih ada di Kantor Akuntan Publik. Namun saat ditanya bagaimana progres audit tersebut, Andy menjawab tak begitu tahu persis.

"Saya belum tahu lagi update-nya mas tapi yang pasti kami berkomitmen untuk menyerahkan laporan keuangan seperti yang telah ditentukan (30 Juni 2015)," kata dia.

Seperti diberitakan, Kemenhub sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan maskapai melaporkan hasil audit keuanganya.

Pasalnya dalam Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com