Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lapor Audit Keuangan, Ini Kata AirAsia dan Lion Air

Kompas.com - 06/05/2015, 16:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar maskapai yang belum menyerahkan laporan audit keuangan perusahaan penerbangan. Dari sejumlah perusahaan, ada dua maskapai besar yang belum menyerahkan laporan tersebut yaitu Indonesia Air Asia dan Lion Air.

Kedua perusahaan itu pun memberikan sedikit penjelasan ihwal belum dilaporkannya audit keuangan perusahaan kepada kepada Kompas.com.

Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko tak menampik bahwa hasil audit keuangan perusahaan tahun 2014 belum selesai hingga batas waktu 30 April 2015 kemarin. Menurut dia, salah satu kendalanya hasil audit tersebut tak kunjung selesai karena kesulitan mencari akuntan publik.

"Auditor kan resources-nya terbatas. Tapi kita komitmen selesaikan itu (audit keuangan 2014)," ujar Sunu saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/5/2012).

Lebih lanjut kata dia, Air Asia sudah meminta penambahan batas waktu pelaporan hasil audit keuangan itu sampai 30 Juni 2015 kepada Kemenhub. Permintaan itu pun dikabulkan oleh Kemenhub.

Namun ternyata, Air Asia rupanya juga belum menyerahkan hasil audit keuangan pada tahun 2013 silam. Oleh karena itu Sunu mengatakan bahwa pada 30 Juni 2015, Air Asia akan melaporkan 2 hasil audit keuangan sekaligus kepada Lemnhub yaitu audit keuangan 2013 dan 2014.

Serupa dengan Air Asia, pihak Lion Air juga meminta perpanjangan pengumpulan hasil audit keuangan hingga 30 Juni 2015. Manajer Humas Lion Air Andy M. Saladin mengatakan bahwa saat ini laporan keuangan perusahaan masih ada di Kantor Akuntan Publik. Namun saat ditanya bagaimana progres audit tersebut, Andy menjawab tak begitu tahu persis.

"Saya belum tahu lagi update-nya mas tapi yang pasti kami berkomitmen untuk menyerahkan laporan keuangan seperti yang telah ditentukan (30 Juni 2015)," kata dia.

Seperti diberitakan, Kemenhub sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan maskapai melaporkan hasil audit keuanganya.

Pasalnya dalam Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com