Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia mengatakan, siap memenuhi ketentuan PP Nomor 77 Tahun 2014 terkait kewajiban divestasi saham. Perusahaan tersebut diwajibkan melepaskan mendivestasikan saham secara bertahap sebanyak 30 persen karena menggelar proyek tambang underground.
"Divestasi saham akan kami lakukan pada Oktober depan sehingga totalnya menjadi 20%. Sedangkan 10 persen saham kami divestasikan pada 2019 mendatang," kata dia usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (23/6/2015).
Berdasarkan PP 77/2014, pihak pertama yang harus ditawarkan Freeport ialah ke Pemerintah Indonesia. Apabila, pemerintah menolak maka saham tersebut akan ditawarkan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten.
Selanjutnya, manakala daerah juga tidak berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan secara berturut-turut kepada BUMN, BUMD, baru terakhir swasta nasional. Harga saham yang ditawarkan berdasarkan konsep replacement cost atau nilai investasi serta nilai penyusutannya.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan sikap terkait akuisisi saham milik Freeport. "Kami belum bicara soal divestasinya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.