Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Keputusan MK Kuatkan Landasan Hukum Regulator Keuangan

Kompas.com - 04/08/2015, 17:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pembubaran regulator industri keuangan ini.

(Baca: MK Tolak Permohonan Pembubaran OJK)

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa makin memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

“Dengan keputusan ini semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomor 21/2011 tentang OJK. OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen,” kata Rahmat Waluyanto dalam siaran pers, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, keputusan MK juga memperkuat keberadaan OJK dari perspektif konstitusional, karena disebutkan bahwa kehadiran OJK adalah ‘constitutional important” yang berarti dibutuhkan oleh konstitusi.

“Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah, Bank Indonesia dan LPS,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. Karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," kata Anggota Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan Putusan Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com