Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, badan layanan umum ini dibentuk sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
“Pasal 22 PP 79/2014 tentang KEN menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi sumber energi dan pengembangan energi terbarukan,” ucap Sudirman mengutip isi beleid tersebut, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sudirman menyampaikan, ide pembentukan badan layanan umum ini sudah disampaikan kepada Komisi VII DPR RI, secara informal. Kementerian ESDM pun telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait lembaga ini. “Tinggal langkah-langkah pembentukan secara formal,” sebut Sudirman.
Dalam jangka panjang, dana ketahanan energi yang dikelola badan ini akan digunakan untuk membangun energi baru terbarukan. Selain itu, Sudirman bilang dana tersebut juga diperuntukan pembiayaan usaha eksplorasi baik minyak dan gas bumi, maupun panas bumi.
Dana ketahanan energi juga akan dialokasikan untuk membiayai infrastuktur energi termasuk di dalamnya peningkatan cadangan stok BBM dan crude (minyak mentah).
“Dan ada pengembangan riset untuk memperkuat usaha di bidang kedaulatan energi,” imbuh mantan bos PT Pindad (Persero) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.