Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Repatriasi Aset di RUU Tax Amnesy

Kompas.com - 20/01/2016, 10:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty Senin (18/1/2016) malam.

Pemerintah juga melibatkan pihak pengusaha dalam perumusan RUU pengampunan pajak tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, yang ikut dalam rapat tersebut menyebutkan, ada beberapa rumusan yang akhirnya disepakati.

Pertama, terkait basis penghitungan tahun pajak.

Pada rapat tersebut, ditentukan basis penghitungan tahun pajak adalah laporan 2014. Jadi, laporan kekayaan tahun 2014 sebagai pengurang dari total harta bersih yang ingin diampuni.

Misalnya, wajib pajak A melaporkan total harta bersih (total harta-utang) yang ingin diampuni.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan total harga bersih di tahun 2014. Selisihnya akan di kenakan tarif tebusan yang disepakati.

Awalnya, basis pengurang tahun pajak yang akan dipakai antara tahun 2014 atau 2015.

Namun, kabarnya pemerintah khawatir jika yang digunakan laporan keuangan 2015, wajib pajak yang bersangkutan melakukan penggelembungan harta agar selisih yang harus dibayar lebih kecil.

Seperti diketahui, biasanya laporan keuangan audit bisa rilis tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

Terlebih, bagi mereka yang mengajukan pengampunan, pemerintah tidak lagi melakukan pemeriksaan untuk tahun buku 2015 dan mengenakan pinalti apapun.

Namun, mereka tetap harus membayar sesuai tarif normal berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan.

Adapun, ketentuan lain mengenai tarif tebusan. Ada dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan.

Pertama, tarif dibagi menjadi 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.

Tarif ini diberikan jika si pengemplang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com