Sembari itu kementerian teknis terkait diminta untuk merampungkan regulasi yang menjadi dasar hukum pungutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (25/1/2016) menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Pemerintah (PP) pungutan DKE.
“Dalam sidang kabinet terbatas, gagasan DKE ini diterima sebagai gagasan yang harus dilaksanakan. Tapi pelaksanaannya ditunda untuk memperkuat landasan hukum. Saat ini kami sedang memfinalkan draft PP,” ujar Sudirman.
Selain melakukan finalisasi PP pungutan DKE itu, Sudirman menuturkan mesti dibentuk pula kelembagaan untuk pungutan dana DKE.
Pemerintah juga perlu mengatur secara rinci mengenai mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana tersebut.
“Kami juga harus berkomunikasi dengan stakeholder termasuk di antaranya memohon pandangan dari Komisi VII, karena bagaimanapun ini berkaitan dengan dana publik,” tutur Sudirman.
Eks Direktur Utama PT Pindad (Persero) itu mengatakan, selama ini pemerintah tidak menjalankan amanat berbagai aturan terkait kebijakan energi khususnya pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Padahal, sedianya hal tersebut sudah diatur melalui dua regulasi pokok yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
“Karena itu kami usulkan segera dibentuk DKE,” kata Sudirman.