Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Jakarta, Rp 5 Juta–Rp 6 Juta Bukan Gaji yang Tinggi..."

Kompas.com - 02/03/2016, 11:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku usaha sektor properti mendukung Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diimplementasikan dengan baik.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera telah resmi menjadi UU Tapera pada Selasa (23/2/2016) pekan lalu.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, kebijakan pemerintah yang berorientasi jangka panjang ini dapat menolong masalah kebutuhan perumahan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, mengenai MBR ini, Eddy juga berpesan kepada pemerintah untuk mencermati kondisi masyarakat berpenghasilan rendah, yang tidak bisa disamakan antara satu daerah dan yang lainnya.

"MBR itu saya kasih tahu, ya. Kalau di Jakarta, gaji Rp 7 juta itu (tergolong) MBR. Rp 5 juta-Rp 6 juta di Jakarta itu bukan gaji yang tinggi, kan?" kata dia kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Sebagai pembanding, dia menyebutkan, di pedesaan misalnya, masyarakat dengan gaji Rp 3 juta per bulan sudah layak dikategorikan masyarakat berpendapatan menengah.

"Nah, inilah yang harus kita lihat. Kalau di kota kan banyak masyarakat yang pendapatannya sebetulnya masuk kategori MBR. Mereka ini kalau tidak diperhatikan ya susah untuk mendapatkan rumah juga, kan," kata Eddy lagi.

Ketika ditanya mengenai pertumbuhan kebutuhan perumahan bagi MBR, Eddy mengutip program sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni sekitar 600.000 unit per tahun.

"(Tentu) Tapera ini salah satu (solusi), meski bukan keseluruhan. Namun, (Tapera) itu akan membantu masalah penyediaan perumahan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com