Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Maret, Menkominfo Keluarkan Aturan Pajak OTT

Kompas.com - 04/03/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk mengatur seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT).

Rudiantara mengatakan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk keperluan hukum dan perpajakan. Melainkan juga perlindungan konsumen atau pengguna layanan OTT.

“Akhir Maret, akan saya keluarkan (regulasinya),” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Rudiantara menuturkan, pemerintah berencana agar semua OTT memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.

Menurut dia, ada beberapa tujuan agar OTT berbentuk BUT.

Pertama, memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik. Misalnya, kata Rudiantara, pertanyaan atau keluhan dari pengguna jasa bisa langsung disampaikan dan direspon jika OTT berbentuk BUT di Indonesia.

“BUT-nya bisa mereka sendiri, atau bisa joint venture dengan operator, karena mereka larinya kan melalui ponsel,” kata Rudiantara.

Kedua, untuk perlindungan konsumen. Rudiantara mengatakan, saat ini misalnya konsumen tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan penyedia layanan surat eletronik seperti gmail.com atau yahoo.com terhadap surat-surat atau dokumen mereka.

“Contoh kedua, kalau pakai kendaraan umum berbasis aplikasi, kan antar-jemput sering banget. Besok-besok tiba-tiba, ada ajakan ‘Makan siang yuk’. Itu kan enggak etis,” kata dia.

Selain itu, Rudiantara juga mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengatur persaingan lebih sehat antara OTT internasional dan OTT nasional.

“Ketiga, mereka harus patuh pada yang berkaitan dengan hukum, termasuk perpajakan,” pungkas Rudiantara.

(Baca: Ini Cara Ditjen Pajak Jerat Facebook dkk untuk Bayar Pajak di Indonesia)

Sebelumnya dikabarkan, raksasa internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter, akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat BUT dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh OTT harus eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan obyek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Pengamat: Media Sosial Enggak Bayar Pajak, padahal Dapat Penghasilan dari Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com