Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Masih Meraba-raba Potensi Pajak Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter

Kompas.com - 07/04/2016, 12:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar mau bayar pajak, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan perusahaan sejenis lainnya memang seharusnya berbentuk badan usaha tetap (BUT) dan menjadi wajib pajak dalam negeri.

Hanya dengan begitu, seluruh penghasilan dari volume bisnis yang digarap bisa dipajaki.

Akan tetapi, apabila hanya berbentuk PT dan atau kantor perwakilan, tentu saja hanya PPN dari fee yang diperoleh atau PPh 21 untuk karyawannya.

Haniv mengatakan, di Inggris, potensi pajak yang dibayarkan Google dengan asumsi bukan BUT hanya 1,3 juta poundsterling.

Namun, ketika sebuah perusahaan menjadi BUT, potensi pajaknya bisa mencapai 130 juta poundsterling.

Lantas, berapa potensi pajak yang bisa diraup lembaga otoritas pajak Indonesia jika keempat perusahaan itu berbentuk BUT?

"Kalau Google, Twitter, Yahoo tadi kami belum bisa menghitung berapa jumlahnya karena kami harus hitung dulu berapa jasa periklanan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang beriklan melalui Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter," kata Haniv di Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.

Haniv mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter untuk kegiatan periklanan.

Disebutkan, mereka umumnya adalah perusahaan-perusahaan besar. DJP Kemenkeu akan melihat berapa dana yang mereka belanjakan per tahun untuk iklan di Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, dari keempat perusahaan itu, baru Google dan Yahoo yang berbentuk BUT. Adapun Facebook dan Twitter masih berbentuk kantor perwakilan (representative office). (Baca: Menkeu: Yahoo dan Google Sudah Berbentuk BUT, Facebook dan Twitter Masih "Rep Office")

Kompas TV Jokowi Berkunjung ke Kantor Google
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com