Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Penghasilan Tahunan yang Tidak Kena Pajak

Kompas.com - 11/04/2016, 19:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) direncanakan naik mulai Juni 2016. Seluruh proses untuk merilis kebijakan ini telah dilakukan.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global.

"Kami usulkan PTKP berlaku tahun ini. Rencananya bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dengan mempertimbangkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten 2016, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan. Sama-sama naik 50 persen," tutur Bambang.

Dengan kebijakan ini, maka batas PTKP yang baru adalah sebagai berikut:

1. Pekerja lajang (belum kawin) Rp 54 juta per tahun
2. Pekerja kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,5 juta per tahun
3. Pekerja kawin dengan tanggungan 1 Rp 63 juta per tahun
4. Pekerja kawin dengan tanggungan 2 Rp 67,5 juta per tahun
5. Pekerja kawin dengan tanggungan 3 Rp 72 juta per tahun
6. Pekerja kawin dengan istri tanpa tanggungan Rp 112,5 juta per tahun
7. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 1 Rp 117 juta per tahun
8. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 2 Rp 121,5 juta per tahun
9. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 3 Rp 126 juta per tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com