JAKARTA, KOMPAS.com - Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) direncanakan naik mulai Juni 2016. Seluruh proses untuk merilis kebijakan ini telah dilakukan.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global.
"Kami usulkan PTKP berlaku tahun ini. Rencananya bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dengan mempertimbangkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten 2016, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.
"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan. Sama-sama naik 50 persen," tutur Bambang.
Dengan kebijakan ini, maka batas PTKP yang baru adalah sebagai berikut:
1. Pekerja lajang (belum kawin) Rp 54 juta per tahun
2. Pekerja kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,5 juta per tahun
3. Pekerja kawin dengan tanggungan 1 Rp 63 juta per tahun
4. Pekerja kawin dengan tanggungan 2 Rp 67,5 juta per tahun
5. Pekerja kawin dengan tanggungan 3 Rp 72 juta per tahun
6. Pekerja kawin dengan istri tanpa tanggungan Rp 112,5 juta per tahun
7. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 1 Rp 117 juta per tahun
8. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 2 Rp 121,5 juta per tahun
9. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 3 Rp 126 juta per tahun