Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Payung Hukum Pelelangan Ikan oleh Koperasi Perikanan

Kompas.com - 23/04/2016, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperkuat sistem bisnis Koperasi Perikanan melalui kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), maka diperlukan sebuah payung hukum penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan perlunya payung hukum tersebut agar Koperasi Perikanan dapat mengelola penyelenggaran lelang ikan dengan baik.

Dengan demikian, nelayan anggota koperasi menjadi sejahtera taraf ekonominya dan tidak ada kesenjangan sosial.

"Kebijakan pemerintah dalam hal Koperasi Perikanan dapat berperan dalam mengelola Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan dan atau Pangkalan Pendaratan Ikan," kata Wayan melalui siaran pers tertulis, Jumat (22/4/2016).

Wayan mengungkapkan penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh Koperasi merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir.

"Kami berharap sebaiknya sebagai LID dalam penyusunan draft payung hukum ini dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Wayan.

Menurut dia, dibutuhkan sinergi dan komunikasi yang intensif dan efektif di tingkat Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri, Kemenkop UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong kerja sama Pemda Kab/Kota (UPTD) dan Koperasi Perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

"Terkait dengan draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang memproses permohonan Izin Prakarsa kepada Presiden RI guna tindak lanjutnya," pungkas dia.

Peran TPI

Senada dengan itu, Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian Jafi Alzagladi menyampaikan bahwa peran koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Koperasi membangun jaringan sehingga terjadi dua sisi mata uang yang saling berkaitan.

"Transaksional pelelangan ikan (pelelangan elektronik) dengan sistem yang terbangun dapat melayani nelayan dan bakul sepanjang hari," katanya.

Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia Ono Surono mengatakan TPI adalah satu-satunya tempat untuk melakukan pemasaran dan distribusi ikan sekaligus untuk menghadirkan data produksi ikan yang akurat.

Karena sampai dengan saat pemerintah belum ada dan menjalankan sistem pendataan produksi ikan.

"Dana-dana nelayan adalah dana yang dipergunakan untuk tabungan nelayan, dana peceklik, dana sosial, dana asuransi, dana pendidikan dan dana bantuan organisasi profesi nelayan," papar Ono.

Kompas TV Suku Dinas Kelautan dan Pangan Sidak Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com