Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Satu Keadilan Anggap Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Haram

Kompas.com - 15/07/2016, 08:51 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Satu Keadilan (YSK) salah satu penggugat Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty menangganggap dana yang akan direpatriasi atau dideklarasikan dalam kebijakan Tax Amnesty merupakan dana haram dari praktek-praktek ilegal.

"Itu (Dana) Hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, hasil transaksi narkoba, transaksi pencucian uang disimpan disana. Tidak logis dalam satu bisnis bisa dihimpun keuntungan yang berlebih," katanya Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso di dalam sebuah diskusi "Ada Apa Dibalik UU Tax Amnesty" di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Sugeng menuturkan kebijakan UU Pengampunan Pajak hanya untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Menurut dia, dalam kebijakan UU Pengampunan Pajak ini, pemerintah akan merahasiakan nama-nama Wajib Pajak (WP) yang akan mendaftarkan hartanya.

"Jadi UU ini satu praktek legal untuk pencucian uang. Karpet merah pelaku pencucian uang. UU ini menempatkan ada orang yang very important person dan memfasilitasi mereka serta mendegradasikan rakyat lainnya," ucapnya.

Sugeng mengungkap dalam UU Tax Amnesty terdapat kejanggalan pasal 20 yang menyatakan bahwa data informasi dari dokumen tax amnesty tersebut tidak dapat dijadikan penyelidikan pidana dari WP.

"Pasal 20 itu disebut bahwa data tersebut tidak dapat dijadikan bahan penelusuran tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain. Artinya dengan dimasukkkannya tindak pidana lain dalam UU itu membuat bangunan negara hukum kita sudah runtuh dengan UU tax amnesty," tandasnya.

Namun, dirinya juga menyesalkan kebijakan UU Tax Amnesty hanya berlaku sampai pada 31 Maret 2017. Itu Artinya kebijakan itu tidak sampai pada sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara atau Automatic Exchange System of Information (AEoI).

"UU ini berlaku sampe maret 2017, sebelum berlakunya AEoI. Jadi kejar-kejaran nih, terbukanya data Panama Papers, AEoI. Padahal prinsip negara kita sedang ditumbangbalikkan," pungkasnya.

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com