Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Perlu Disinsentif bagi Akivitas "Lazy Banking"

Kompas.com - 01/08/2016, 17:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas moneter diminta menyusun regulasi berisikan kebijakan disinsentif bagi perbankan yang tidak menjalankan peran intermediasi, dan hanya menaruh dana-dananya di surat utang pemerintah.

Bank macam itu biasa disebut sebagai bank yang malas (lazy banking).

Kebijakan disinsentif diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, laju pertumbuhan kredit sejak 2013 terus menunjukkan tren penurunan.

Bahkan, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit per Mei 2016 hanya mencapai 8,3 persen.

"Jadi, ini anomali, pemerintah inginnya single digit bunga kredit. Namun, yang terjadi justru single digit pertumbuhan kredit," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Dia menambahkan, suku bunga tunggal yang diinginkan pemerintah belum terealisasi.

Hal itu dilihat dari rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) per akhir Mei 2016 masih mencapai double digit.

SBDK kredit korporasi sebesar 11,04 persen, kredit ritel sebesar 12,01 persen, bahkan kredit mikro lebih tinggi lagi, mencapai 14,31 persen.

"Ini menunjukkan bahwa tantangannya berat. Kenapa berat? Ternyata sektor perbankan ngerem. Di mana ngerem-nya? Ada peningkatan kredit macet," imbuhnya.

Eko menuturkan, perbankan ngerem penyaluran kredit karena rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang memburuk.

Rasio NPL per Mei 2016 tercatat masih tinggi rata-rata 3,1 persen dari total kredit yang disalurkan.

Di sisi lain, pemerintah dengan agenda besar infrastrukturnya terus-terusan mengeluarkan surat utang dengan coupon rate yang menarik, lebih tinggi dari bunga deposito.

Akibatnya, karena menyalurkan kredit ke sektor riil dianggap masih berisiko, akhirnya perbankan lebih memilih menempatkan dananya di Surat Berharga Negara (SBN).

Hal itu terlihat dari tren kepemilikan SBN oleh perbankan yang terus meningkat sejak Desember 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com