Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Gas Masih Tunggu Aturan Turunan

Kompas.com - 02/08/2016, 17:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penurunan harga gas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi masih menunggu aturan turunan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menyebutkan, harga gas murah merupakan satu-satunya kebijakan dari 12 paket kebijakan ekonomi yang belum bisa diterapkan hingga saat ini.

Padahal, tadinya, gas murah untuk industri ini rencananya bisa dinikmati pada Januari 2016. "Dari 203 regulasi yang ditargetkan selesai pada Juli 2016, tinggal satu yang belum rampung, yaitu soal gas," kata Wakil Ketua Pokja III Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi itu, saat ditemui seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Sebenarnya, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi turunan dari Perpes 40/2016.

Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Namun, Teten mengatakan, tampaknya masih ada perbedaan antara Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menuturkan, hambatan internal untuk mengimplementasikan kebijakan gas murah untuk industri sudah selesai.

Zikrullah juga memastikan harga gas murah juga sudah bisa diterapkan untuk konsumen yang membeli langsung ke hulu (produsen), misalnya industri pupuk.

"Akan tetapi, kalau hilirnya, harus ada usulan dari Kementerian Perindustrian. Kan (untuk menerapkan ini) harus ada konsolidasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Nanti, aturan turunan ini dituangkan dalam kepmen. Draf kepmen sudah ada," kata dia lagi.

Sebagai informasi, penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

(Baca: Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com