Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIMB Niaga Penuhi Aturan "Free Float"

Kompas.com - 09/09/2016, 13:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan telah memenuhi ketentuan peraturan Bursa Efek Indonesia nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 

Kkhususnya, terkait kepemilikan saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5 persen dari modal disetor (free float).

Menurut Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M Siahaan, pemenuhan tersebut dilakukan melalui pengalihan 5,4 persen saham CIMB Niaga yang dipegang oleh CIMB Group selaku pemegang saham pengendali CIMB Niaga kepada pemegang saham publik.

Dengan demikian, terjadi perubahan komposisi pemegang saham CIMB Niaga per 30 Agustus 2016 menjadi CIMB Group sebesar 92,50 persen (termasuk kepemilikan melalui PT Commerce Kapital), dan sisanya pemegang saham publik sebesar 7,5 persen.

"Inisiatif ini adalah bentuk keseriusan CIMB Niaga bersama pemegang saham pengendali memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia yang bertujuan positif untuk meningkatkan kualitas perusahaan publik sekaligus menambah likuiditas transaksi di pasar saham," ujar Tigor dalam keterangan resminya, Jumat (9/9/2016).

Dengan ketersediaan saham CIMB Niaga sebesar 7,5 persen di publik, memungkinkan investor bisa mengakses lebih banyak lagi saham tersebut.

Pasalnya, makin banyak pemegang saham yang mengawasi perseroan, diharapkan kinerja semakin optimal sehingga dapat memberikan hasil positif kepada pemegang saham.

Sebagai bank terbesar kelima di Indonesia, CIMB Niaga berhasil mencatatkan kinerja positif hingga paruh pertama tahun ini.

Perseroan telah melaporkan perolehan laba bersih konsolidasi (tidak diaudit) sebesar Rp 736 miliar pada enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2016, tumbuh sebesar 318,2 persen year-on-year, menghasilkan earning per share sebesar Rp 29,29.

Kompas TV Pemerintah Tambah 10 Bank Penyalur KUR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com