Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta

Kompas.com - 22/09/2016, 09:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Kompas TV Luhut Akan Tegas Hadapi Reklamasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Reklamasi pantai utara Jakarta dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor, memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk di Jakarta.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi ini, selama syarat dan ketentuan terpenuhi," kata anggota Komis VI DPR-RI, Daniel Johan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2016).

Menurut Daniel, ketersediaan lahan di Jakarta yang luasnya hanya 662 kilometer persegi tidak akan mampu mengimbangi laju pertumbuhan jumlah penduduknya.

"Jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah lebih dari 13 juta jiwa. Padahal dengan lahan seluas ini, Jakarta idealnya cuma layak dihuni oleh 6,5 juta jiwa saja," ucap Daniel.

Maka dari itu, satu-satunya jalan untuk mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya, ibukota harus diperluas lahannya ke arah pantai utara dengan cara reklamasi.

Salah satu tujuan reklamasi adalah pengadaan perumahan bagi masyarakat, terkait dengan pengembangan pemukiman dan kawasan yang akan memberikan multiplier effect secara ekonomi bagi sebuah kota dan juga bagi negara.

"Kawasan baru ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menyebabkan adanya distribusi pendapatan, selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan rekreatif dan kebutuhan sosial lainnya," tambah Daniel.

Senada dengan Daniel, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, saat pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini bisa menyerap puluhan hingga lebih dari 20.000 tenaga kerja.

Menurut Suryadi Sasmita, akan ada 167 perusahaan yang ikut dalam pengembangan reklamasi Teluk Jakarta. "Mereka tentu membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek ini," tutur Suryadi.

(Baca: Ahok Jelaskan Keterkaitan Proyek NCICD dengan Reklamasi Teluk Jakarta)

Sebelumnya, Pulau C, D, dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.

Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di pantai utara Jakarta itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut.

Tiga menteri tersebut yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com