Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Rokok, Pemerintah Harus Bahas Dulu dengan DPR

Kompas.com - 07/10/2016, 12:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan pada 2017 telah resmi diumumkan pemerintah kepada publik, namun DPR berpendapat, pemerintah seharusnya membahasnya terlebih dulu dengan DPR.

Alasannya, menurut Wakil Ketua DPR RI, Fachri Hamzah, kenaikan cukai erat berkaitan dengan hak-hak rakyat sebagai konsumen. Tidak hanya itu, kenaikan cukai rokok harus pula mendatangkan dampak ekonomi bagi petani tembakau.

"Yang terjadi, sampai sekarang petani tembakau lokal masih harus berjuang mengatasi gempuran tembakau impor," kata Fachri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2016)

Fachri menambahkan, kebijakan menaikkan cukai bisa diasumsikan mengambil uang dari rakyat, sehingga harus ada peraturannya.

"Pemerintah tidak bisa memutuskan sepihak, harus datang ke DPR dulu. Saya menduga, nanti akan ada masalah seusai pemotongan anggaran dan sebagainya," ujarnya.

Fachri juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tampak masih membuka lebar impor tembakau. Padahal, kata Fachri, RUU Pertembakauan yang merupakan usulan dari semua kalangan, tujuannya adalah meminimalisasi impor tembakau.

"Kita membahas RUU Pertembakauan supaya petani tembakau kita bisa makmur. Kita ingin petani kita kaya. Bukan malah membuka pintu peningkatan impor. Itu keliru," cetusnya.

Tujuan RUU Pertembakauan, menurut anggota Dewan dari Dapil NTB ini, adalah proteksi kepada petani. "Kita hanya mau ada produksi rokok jika menggunakan bahan baku nasional yang melestarikan tradisi kretek dan rokok dalam negeri. Kita tidak mau Indonesia jadi tempat pabrik saja, tapi bahan bakunya dari luar negeri," tegasnya.

Tidak Perlu Aksesi FCTC

Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyatakan, Indonesia saat ini memang tidak mengaksesi kerangka konsep pengendalian tembakau (FCTC), sebagaimana dituntut oleh sejumlah kalangan LSM di Indonesia.

Selain karena banyak regulasi di Indonesia yang sudah mengadopsi ihwal pengendalian tembakau sebagaimana diamanatkan FCTC kata Misbakhun, Indonesia juga memandang tidak perlu mengaksesi FCTC. Sebab, ada kekhawatiran potensi matinya kretek di Indonesia jika FCTC diaksesi.

"Alasan ini salah satunya didasarkan pada pengaturan ingredient (kandungan) rokok dan larangan bau aromatik rokok dalam FCTC (Pasal 9 dan 10 FCTC)," tuturnya.

Menurut Misbakhun, aturan ingridient tersebut dapat mengarah pada standardisasi bahan baku rokok. Ini karena, dalam pertemuan anggota atau Conference of Parties (CoP) keempat di Uruguay tahun 2010 merekomendasikan untuk mengurangi daya tarik rokok atas bahan tambahan dan aroma.

"Jika FCTC diaksesi, aturan ini berdampak pada kretek. Sebab, yang khas dalam kretek adalah bau aromatik karena kandungan rempah-rempahnya. Padahal, bukan hanya ada di Indonesia, kretek adalah unggulan Indonesia," kata Misbakhun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan tertinggi cukai rokok 2017 sebesar 13,46 persen untuk tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B.

Kebijakan itu juga menyebutkan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen, dengan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata naik sebesar 12,26 persen.

Kompas TV Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com