Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Indonesia, India, dan Inggris untuk Paksa Google Bayar Pajak

Kompas.com - 22/12/2016, 18:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum menemukan titik terang penyelesaian kasus pajak Google di Indonesia. Padahal, pendekatan yang dilakukan sudah mengadopsi Inggris dan India yang sukses "memaksa" perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu membayar pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, meski pendekatan sudah dilakukan, ada yang hal membedakan dari kasus pajak Google di Indonesia dibandingkan dengan Inggris dan India.

"Yang membedakan adalah agregasi dukungan dan akumulasi 'kemarahan' publik yang tidak terjadi di sini," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Di India, terlebih di Inggris, tekanan kepada Google begitu besar. Bahkan, kata Yustinus, tekanan besar pada perusahaan asal AS itu juga mengalir dari parlemen. Hal itu dinilai tidak terjadi dalam kasus pajak Google di Indonesia.

Sistem pemerintahan presidensial kemungkinan menjadi sebab peranan parlemen tidak terasa dalam menekan perusahaan asing layaknya Google. Oleh karena itu, kata Yustinus, peranan masyarakat membantu pemerintah untuk menekan Google harus dimulai.

"Publik harus diajak terlibat sebagai pressure group karena mereka adalah market bagi Google," kata dia.

Sebelumnya, pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga mengungkapkan hak yang sama. Inggris berhasil menjajaki Google lantaran menyerangnya melalui dari dua tekanan, yaitu reputasi dan pemberlakuan jenis pajak baru.

Dari sisi reputasi, Inggris bahkan mencitrakan Google sebagai perusahaan yang tidak bermoral lantaran berupaya penghindaran pajak. Pernyataan itu keluar dari parlemen Negeri Ratu Elizabeth tersebut.

Dari sisi aturan, pemerintah Inggris membentuk peraturan perpajakan jenis baru, yakni diverted profit tax. Aturan ini dikenakan untuk perusahaan over the top (OTT), layaknya Google, yang membuat badan usaha tetap di negara lain yang tarif pajak penghasilannya di bawah 80 persen dari tarif PPh badan Inggris.

Dengan tarif PPh badan Inggris sebesar 20 persen, maka perusahaan OTT yang mendirikan badan usaha tetap di negara yang memiliki tarif PPh di bawah 16 persen (80 persen dari PPh badan Inggris) akan dikenakan diverted profit tax sebenar 25 persen.

Di Indonesia, Google tidak hadir secara fisik di Indonesia. Kantor Google Indonesia hanya melakukan tugas marketing dan itu sudah dilakukan pembayaran pajak. Namun, untuk transaksi iklan dari Indonesia, dilakukan oleh Google Regional Asia-Pasific yang berkantor pusat di Singapura. Perusahaan inilah yang diincar oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com