JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia penerbangan Indonesia sempat dikejutkan dengan kejadian mantan pilot Citilink, Tekad Purna Agniamamato, yang diduga mabuk sebelum melakukan penerbangan.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 Desember 2016 dalam penerbangan QG 800 dengan rute Surabaya-Jakarta.
Bagaimana penanganan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kejadian tersebut?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan menerangkan, setelah diduga mabuk, pilot Tekad langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, narkoba, dan tes alkohol di Klinik Graha Angkasa Bandar Udara Juanda, Surabaya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada petugas bandara untuk mengirimkan pilot Tekad ke Jakarta agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan.
"Pada pukul 14.45 WIB, pilot Tekad tiba di Balai Kesehatan Penerbangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut meliputi wawancara, pemeriksaan fisik, dan laboratorium," ujar Bambang dalam konferensi pers di Ruang Mataram Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Tidak hanya itu, Kemenhub juga mengirim pilot Tekad ke Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa (Lakespra) TNI AU untuk dilakukan kesehatan kejiwaan pada tanggal 29 Desember 2016.
Selain itu, pada tanggal yang sama Kemenhub mengirimkan sampel pemeriksaan pilot Tekad ke Laboratoriun Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.
"Pada tanggal berikutnya, Balai Kesehatan Penerbangan memanggil semua awak pesawat penerbangan QG 800 untuk diambil keterangan terkait dengan kejadian tersebut," tuturnya.
Bambang mengatakan, Kemenhub pun meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penyelidikan pilot Tekad terkait penggunaan narkotika.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor AU.401/1/1/DRJU.DKPPU.2016 pada yang dikeluarkan pada 2 Januari 2017.
Pihak BNN pun merespons permintaan Kemenhub. Pada 3 Januari 2017, pilot Tekad BNN melakukam pemeriksaan laboratorium dan assesment lebih lanjut.
Hingga akhirnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Kesehatan Penerbangan dinyatakan pilot Tekad unfit atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan penerbangan.
Selain itu, pilot dianggap meelanggar peraturan keselamatan penerbangan sipil dan standar operasional dan prosedur (SOP) penerbangan.
"Mengacu pada hal tersebut, maka pada 5 Januari 2016 Kemenhub mencabut lisensi penerbang pilot Tekad Purna Agniamamarto," tandasnya.