Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Ada Keterkaitan Revisi PM 32 dengan Badrodin Jadi Komisaris Grab

Kompas.com - 31/01/2017, 20:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menegaskan tidak ada keterkaitan antara revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 dengan mantan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti, menjadi komisaris utama Grab.

Menurut dia, Kemenhub tetap akan melakukan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016.

"Mantan kapolri tidak ada kaitannya, kami tetep lakukan revisi PM Nomor 32 tahun 2016," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Merlyn Park Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Grab Indonesia Tunjuk Mantan Kapolri sebagai Komisaris Utama

Pudji menuturkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan Badrodin Haiti menjadi komisari utama Grab Indonesia.

Dirinya mengaku akan lebih mudah berkoordinasi terkait peraturan dengan perusahaan Grab Indonesia. Sebab, saat ini telah ada sosok yang mengerti tentang peraturan mengenai angkutan umum.

"Saya pikir itu lebih bagus. Pak Badrodin kan mempunyai latar belakang seorang polisi, berarti tau persis peraturan-peraturan," jelasnya.

Terkait dengan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016, Pudji mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan uji publik. Salah satu yang direvisi dalam peraturan tersebut yakni, dibolehkannya mobil dibawah 1300 cc menjadi angkutan online.

"Uji publik akan kami lakukan pada awal Februari," tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menunjuk mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti menjadi komisaris utama.

Nantinya, Badrodin bertugas memantau dan menjaga tata kelola serta kelangsungan jangka panjang perusahaan melalui peran pengawaan terhadap kinerja dewan direksi.

Kompas TV Pemerintah Bolehkan Taksi "Online" Pakai LCGC?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com