Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Ada Keterkaitan Revisi PM 32 dengan Badrodin Jadi Komisaris Grab

Kompas.com - 31/01/2017, 20:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menegaskan tidak ada keterkaitan antara revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 dengan mantan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti, menjadi komisaris utama Grab.

Menurut dia, Kemenhub tetap akan melakukan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016.

"Mantan kapolri tidak ada kaitannya, kami tetep lakukan revisi PM Nomor 32 tahun 2016," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Merlyn Park Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Grab Indonesia Tunjuk Mantan Kapolri sebagai Komisaris Utama

Pudji menuturkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan Badrodin Haiti menjadi komisari utama Grab Indonesia.

Dirinya mengaku akan lebih mudah berkoordinasi terkait peraturan dengan perusahaan Grab Indonesia. Sebab, saat ini telah ada sosok yang mengerti tentang peraturan mengenai angkutan umum.

"Saya pikir itu lebih bagus. Pak Badrodin kan mempunyai latar belakang seorang polisi, berarti tau persis peraturan-peraturan," jelasnya.

Terkait dengan revisi PM Nomor 32 Tahun 2016, Pudji mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan uji publik. Salah satu yang direvisi dalam peraturan tersebut yakni, dibolehkannya mobil dibawah 1300 cc menjadi angkutan online.

"Uji publik akan kami lakukan pada awal Februari," tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menunjuk mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti menjadi komisaris utama.

Nantinya, Badrodin bertugas memantau dan menjaga tata kelola serta kelangsungan jangka panjang perusahaan melalui peran pengawaan terhadap kinerja dewan direksi.

Kompas TV Pemerintah Bolehkan Taksi "Online" Pakai LCGC?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com