Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas: Untuk Kepentingan Lebih Baik, Bentuk Pulau G Diubah Saja

Kompas.com - 02/02/2017, 09:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan agar lebar reklamasi Pulau G dipangkas hingga 200 meter. Usul itu tindak lanjut dari hasil kajian Bappenas terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Bojonegoro mengatakan, jarak antara lokasi pengembangan pulau dengan bibir pantai terlalu dekat. Akibatnya, pergerakan kapal-kapal bisa terganggu.

"Kalau untuk kepentingan yang lebih baik, ya Pulau G diubah aja bentuknya," ujar Menteri PPN Bambang Bojonegoro di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2/2017) malam.

Menurut dia, usulan itu murni bagian dari masukan Bappenas setelah melihat kondisi terkini reklamasi Tekuk Jakarta.

Termasuk memprediksi potensi sedimentasi yang akan membuat jarak antara Pulau G dan bibir pantai akan semakin sempit.

Mengutip Kontan, saat ini jarak antara Pulau G dengan bibir pantai hanya 300 meter. Sementara Bappenas mengusulkan agar jaraknya standar yaitu 500 meter.

"Itu (jarak dan sedimentasi) membuat alur masuk perahu lebih tergangu, sehingga lebih baik dia dikasih ruang yang lebih besar supaya lebih menjorok ke laut," kata Bambang.

Selain itu, Bappenas juga tidak menampik lokasi pembangunan Pulau G bisa menggangu pipa gas milik Pertamina di sekitar Teluk Jakarta.

Hanya saja ia menilai itu persoalan itu harus diselesaikan secara teknis. Bappenas tutur Bambang, lebih fokus kepada alur pelayaran disekitar reklamasi Pulau G.

Kompas TV Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Suap Raperda Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com