Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset LPEM UI: Agen LKD dan Laku Pandai dari Non-bank Masih Minim

Kompas.com - 28/02/2017, 16:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah memiliki efek positif terhadap peningkatan jumlah agen layanan keuangan digital (LKD) dan agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). 

Regulasi tersebut juga meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan keuangan.

Namun, kebanyakan agen adalah agen bank dan individual. Sulit menemukan agen non-bank dan yang berbentuk badan usaha di lapangan.

Demikian simpulan riset yang dilakukan LPEMUI yang mengangkat judul "Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai: Inklusivitas, Kendala, dan Potensi", yang dilakukan di dua kota/kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peneliti dari Universitas Indonesia Chaikal Nuryakin menjelaskan, penelitian pendahuluan ini dilakukan dari Desember 2016 hingga Januari 2017 dengan studi kasus di Lhokseumawe, Aceh Utara, Lombok Timur, dan Lombok Barat.

Penelitian itu sendiri bermaksud memotret seberapa inklusif program LKD dan Laku Pandai tidak hanya dari sisi masyarakat pengguna, tetapi juga dari sisi agen. Selama ini, indeks inklusi keuangan didasarkan pada indikator penilaian oleh masyarakat pengguna.

"Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai 246 pemilik usaha dan 444 pengguna," kata Chaikal di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Salah satu temuan penelitian ini adalah agen LKD di daerah studi masih didominasi hanya bebeapa mitra, yaitu BRI, diikuti Bank Mandiri, dan BNI, selain BTPN.

Hasil penelitan pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan agen telekomunikasi kecuali berupa minimarket. Selain itu, tidak ditemukan adanya agen yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Mayoritas agen adalah agen individual.

Menurut Chaikal, penyebab kekurangan agen dari non-bank paling jelas adalah terkait literasi keuangan.

"Alasan belum menjadi agen yang diutarakan oleh pemilik usaha yang belum terdaftar (individual) adalah ketidaktahuan atau kurangnya keahlian. Sementara pemilik badan usaha (PT, koperasi, CV, UD) lebih menyatakan ketiadaan waktu sebagai alasan mereka belum menjadi agen," ungkap Chaikal.

Padahal, dari penelitian itu juga terlihat bahwa usaha keagenan jika ditekuni memberikan dampak positif bagi pemilik usaha. Lebih dari 80 persen agen menyatakan, pendapatan dari usaha keagenan memenuhi ekspektasi mereka.

Kemudian, sebanyak 50 persen dari agen menyatakan, usaha keagenan memberi dampak positif terhadap usaha utama. Tidak ada yang menyatakan usaha keagenan berdampak negatif.

Atas dasar itu, LPEM UI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk pusat informasi dan pelatihan bagi agen LKD dan Laku Pandai.

Selain itu, LPEM UI juga mengharapkan ada peninjauan kembali terhadap Peraturan BI terkait penunjukan agen individual dan pemeriksaan ketaatan terhadap peraturan OJK.

Dalam kesempatan sama, Country Manager MicroSave Indonesia Grace Retnowati mengatakan, penelitian dan masukan dari hasil penelitian ini penting karena pemerintah telah mematok target inklusi keuangan mencapai 75 persen pada 2019.

"Sekarang baru 36 persen. Untuk meningkatkan menjadi 75 persen pada 2019, itu bukanlah pekerjaan yang mudah," ucap Grace.

Menerjemahkan regulasi pada praktik di lapangan bukanlah hal mudah. Edukasi kepada agen dan masyarakat sambung Grace harus dilakukan, selain peningkatan kualitas infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Kompas TV Jokowi Minta Bank Turunkan Biaya Rekening
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com