Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing Lintas Batas Negara

Kompas.com - 15/05/2017, 17:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.

Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.

Yaitu, Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank alias money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.

"Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin," kata Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Penerbitan PBI ini dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter. Ini khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.

Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas Pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean lndonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA.

"Sehingga diharapkan dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto pada kesempatan yang sama.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kedua pengaturan yang dikeluarkan BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," tutur Budianto.

Pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia. 

PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI.

"Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif, serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada BI," ungkap Budianto.

(Baca: Bedakan "Money Changer" Berizin dan Tak Berizin, Bagaimana Caranya?)

Kompas TV Kapan Kita Perlu Menabung Dolar?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com