Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Uang Kertas Asing Lebihi Batas, Ini Sanksinya

Kompas.com - 15/05/2017, 20:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.

Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.

Badan berizin adalah bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank alias money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.

Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.

Dengan demikian, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, semisal membawa UKA bernilai lebih dari Rp 1 miliar, maka ada sanksi yang dikenakan.

Sanksi tersebut salah satunya adalah sanksi administratif, berupa pencegahan untuk melakukan transaksi tersebut.

Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat mengatakan untuk membawa UKA dalam jumlah cukup besar perusahaan harus mendapatkan izin bank sentral.

Selain itu, izin untuk membawa UKA keluar dan masuk wilayah pabeanan Indonesia ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Kalau satu dari dua ini tidak dipenuhi, maka dicegah (KUA untuk keluar atau masuk). Kalau punya izin tapi tidak disetujui, tetap tidak bisa masuk," jelas Rudi di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Pihak yang melakukan penegahan adalah DJBC sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, selanjutnya akan melaporkan setiap pelanggaran aturan KUA ini kepada BI. Kemudian, BI dapat mencabut izin bank maupun KUPVA BB yang melanggar.

"Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementaraa kegiataan pembawaan UKA, serta pencabutan izin sementara UKA," tutur Rudi.

BI pun dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila yang menyalahi aturan adalah bank.

(Baca: BI Terbitkan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing Lintas Batas Negara)

Kompas TV BNN kembali gagalkan aksi penyelundupan narkoba di perairan teluk jakarna. Kapal motor km. Dzaky pratama beserta 4 abknya berhasil diamankan. Dalam penangkapan, petugas menembak mati satu orang warga negara malaysia. Selain 14 kg sabu, petugas menemukan sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com